Kejari Lotim Geledah Kantor Desa Kotaraja, Sita Puluhan Dokumen dan Dua HP

LOMBOK TIMUR, Lombokpedia.id – Suasana Kantor Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, Lombok Timur, mendadak berbeda pada Senin sore (14/9/2026).

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lombok Timur datang dan melakukan penggeledahan. Bukan pemeriksaan biasa, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara. Sedikitnya 50 dokumen pengelolaan keuangan desa dan dua unit telepon seluler (HP) disita untuk kepentingan penyidikan.

Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik R, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Memang betul ada penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja,” tegas Ugik saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/N.2.12/Fd.2/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1254/N.2.12/Fd.2/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Tim penyidik mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.00 WITA. Dua jam kemudian, tepat sekitar pukul 17.00 WITA, proses penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja dinyatakan selesai.

Dari proses tersebut, penyidik menemukan dan menyita sekitar 50 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.

Tak hanya dokumen, dua unit HP juga turut diamankan.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa kurang lebih 50 dokumen terkait pengelolaan keuangan desa serta dua buah handphone,” tandas Ugik.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja.

Kejaksaan Negeri Lombok Timur masih terus mendalami perkara tersebut. Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas duduk perkara dugaan korupsi yang terjadi pada pengelolaan keuangan desa periode 2024–2025. (Red2)

Share Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!