Sempat Mangkir, Kades Kotaraja dan Bendahara Akhirnya Menghadap Jaksa sebagai Tersangka

LOMBOK TIMUR, Lombokpedia.id – Setelah sempat absen dari panggilan penyidik, Kepala Desa Kotaraja bersama bendaharanya akhirnya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Senin.
Keduanya tiba sekitar pukul 10.30 WITA menggunakan dua mobil. Dengan didampingi penasihat hukum dan sejumlah warga, mereka langsung menuju ruangan pemeriksaan untuk menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi dana desa.
“Memang betul, Kades dan bendaharanya datang memenuhi panggilan dengan status sebagai tersangka,” kata seorang sumber di Kejari Lombok Timur.
Kedatangan keduanya menjadi kelanjutan dari kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang menyeret Pemerintah Desa Kotaraja. Penyidik pidana khusus Kejari Lombok Timur sebelumnya telah menetapkan kepala desa dan bendaharanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 dan 2025.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, S.H., M.H., kepada awak media pada Jumat (23/10).
“Kades dan bendahara Desa Kotaraja kita tetapkan tersangka kasus korupsi,” tegasnya.
Menurut pihak kejaksaan, dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan, adanya proyek yang diduga fiktif, hingga penggunaan dana desa untuk judi online.
Berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan kejaksaan, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Sebelum menetapkan tersangka, kejaksaan mengaku telah memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga saat itu, belum ada uang yang dititipkan untuk pengembalian kerugian tersebut.
“Belum ada kita terima titipan uang kerugian negara dari kedua tersangka,” ujar Fitria.
Sebelumnya, kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun, menurut keterangan Kepala Kejari, keduanya tidak hadir dengan alasan sakit. Kejaksaan pun berencana kembali melayangkan panggilan dan menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila panggilan tersebut kembali diabaikan.
Kini, setelah keduanya datang memenuhi panggilan, proses hukum kasus dugaan korupsi dana desa Kotaraja memasuki tahap berikutnya. Publik pun menanti bagaimana penyidik mengurai dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya disebut menembus lebih dari Rp1 miliar itu.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya kedua pihak akan bergantung pada pembuktian dalam proses peradilan. (Red1)
