Dua Raperda Jadi Perda, NTB Bersiap Ubah Arah Pajak dan Bank BPR Jadi Syariah

MATARAM, Lombokpedia.id – Ada dua perubahan penting yang kini menjadi bagian dari kebijakan daerah NTB. DPRD Provinsi NTB menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (29/9/2026).

Keduanya berkaitan langsung dengan wajah ekonomi daerah: aturan pajak dan retribusi daerah serta perubahan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama.

Penetapan dua perda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD NTB Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram. Rapat dipimpin Ketua DPRD NTB, Hj. Isvi Rupaida.

Mewakili Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah.

Menurut Dinda, sapaan akrab Wakil Gubernur NTB, kedua perda tersebut telah melewati proses pembahasan dan penyempurnaan bersama DPRD.

“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian pembahasan, penyempurnaan substansi, serta memperhatikan berbagai masukan konstruktif, dua Raperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Dinda.

Salah satu perda yang ditetapkan merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemprov NTB menyebut perubahan ini diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Namun, peningkatan penerimaan daerah tetap harus berjalan beriringan dengan aspek keadilan.

Dinda mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih mampu mengikuti dinamika ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga ingin kebijakan pajak dan retribusi tidak menjadi beban bagi dunia usaha. Iklim investasi yang ramah serta kepastian hukum menjadi bagian yang ikut ditekankan.

Uang yang dihimpun dari pajak dan retribusi, kata Dinda, pada akhirnya harus kembali dirasakan masyarakat.

Penggunaannya antara lain diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga program pengentasan kemiskinan.

Perubahan kedua tak kalah menarik. PT BPR Nusa Tenggara Barat resmi diarahkan bertransformasi menjadi PT BPRS Nusa Tenggara Barat Bangkit Bersama.

Transformasi ini bukan sekadar mengganti nama bank atau menambahkan label syariah. Pemerintah menyebut perubahan tersebut mencakup model bisnis, tata kelola, hingga pemenuhan prinsip dan kepatuhan syariah.

“Konversi PT BPR NTB menjadi PT BPRS NTB Bangkit Bersama merupakan transformasi total yang mencakup model bisnis, tata kelola, dan kepatuhan syariah untuk memperkuat ekonomi daerah serta memperluas akses pembiayaan UMKM dan sektor produktif,” kata Dinda.

Ke depan, BPRS NTB Bangkit Bersama diproyeksikan menjadi salah satu simpul pembiayaan bagi sektor riil, industri halal, hingga pesantren.

Pemerintah juga menyiapkan masa transisi maksimal satu tahun sejak izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diterbitkan.

Selama masa transisi tersebut, keberlangsungan layanan kepada nasabah tetap harus dijaga. Termasuk penyelesaian hak-hak nasabah serta pengawasan melalui Dewan Pengawas Syariah.

Ukuran keberhasilannya bukan sekadar berganti nama

Bagi Pemprov NTB, keberhasilan perubahan BPR menjadi BPRS nantinya tidak cukup diukur dari berubahnya bentuk kelembagaan.

Yang lebih penting adalah apakah masyarakat semakin mudah mengakses layanan keuangan dan semakin percaya menggunakan lembaga keuangan tersebut.

“Keberhasilan konversi diukur dari meningkatnya inklusi keuangan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Dinda.

Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong sinergi antara BPRS NTB Bangkit Bersama, Bank NTB Syariah, Jamkrida, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Harapannya, pembiayaan tidak hanya berputar di sektor keuangan, tetapi benar-benar mengalir ke sektor produktif, terutama UMKM dan usaha masyarakat.

Dua perda ini menjadi produk hukum baru yang diharapkan memperkuat arah pembangunan ekonomi NTB. Satu berbicara tentang bagaimana daerah mengelola sumber penerimaan, sementara yang lain menyentuh bagaimana akses pembiayaan masyarakat dikembangkan.

Dinda pun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, komisi terkait, panitia khusus, instansi vertikal, tenaga ahli, akademisi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan kedua perda tersebut.

Pemerintah berharap lahirnya dua perda ini semakin memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan NTB yang maju, sejahtera, berdaya saing, dan berkeadilan. (Red2)

Share Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!