Dari Kasus Ponpes Kekait ke Bunkate, Ketika Kepercayaan di Balik Pagar Pesantren Dipertaruhkan

MATARAM, Lombokpedia.id – Di balik pagar pesantren, orang tua menitipkan sesuatu yang jauh lebih mahal dari biaya pendidikan: anak-anak mereka.
Karena itu, ketika dugaan kekerasan seksual muncul dari lingkungan pesantren, persoalannya tidak berhenti pada perkara hukum. Ada rasa percaya yang ikut terguncang.
Itulah yang kini terjadi di salah satu Pondok Pesantren, Desa Bungkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan pimpinan ponpes berinisial AIS atau Abah kini memasuki babak pemeriksaan polisi.
Perkembangan terbarunya cukup mengejutkan. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mencatat jumlah orang yang mengaku menjadi korban sampai saai ini telah mencapai 30 orang. Sebanyak 12 di antaranya telah memberikan keterangan kepada penyidik.
AIS sendiri telah diperiksa Polresta Lombok Tengah pada Senin (28/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam dengan 52 pertanyaan. Kuasa hukumnya menyebut AIS membantah dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya dan tetap berpegang pada keterangan sebelumnya.
Polisi masih menyelidiki perkara tersebut. Polda NTB pun telah menyatakan memberikan perhatian khusus terhadap penanganannya.
“Kalau masalah ponpes itu, polda atensi,” kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati, sebagaimana dikutip ANTARA.
Namun, polisi menegaskan proses hukum masih berjalan. Artinya, tuduhan terhadap AIS belum merupakan putusan bersalah pengadilan.
Kasus yang berawal dari laporan pada Februari 2025 itu kembali mencuat setelah hasil investigasi BBC News Indonesia mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
LPA Mataram mengatakan pihaknya sebenarnya telah memantau kasus tersebut sejak 2024. Pada 3 Februari 2025, LPA juga sempat menyampaikan pengaduan kepada polisi dengan satu orang korban. Ketika itu, alat bukti yang dimiliki masih terbatas.
Belakangan, menurut LPA, sejumlah bukti tambahan diperoleh melalui proses investigasi, termasuk rekaman suara dan video. Sejumlah korban yang sebelumnya memilih diam kemudian mulai berbicara.
Bahkan, orang tua sejumlah santri kemudian datang menjemput anak mereka.
Pesantren sempat meliburkan kegiatan. Sebagian wali santri mengatakan tidak ingin anaknya kembali ke pondok karena khawatir terhadap keselamatan mereka. BBC melaporkan pesantren tersebut memiliki sekitar 800 santri laki-laki dan perempuan.
AIS kemudian menyatakan mundur dari seluruh jabatan di pesantren. Dalam konferensi pers, ia membantah tuduhan dan menyebut persoalan tersebut sebagai masalah pribadi yang tidak berkaitan dengan institusi pesantren.
Dari Bungkate, ingatan publik kemudian tertuju ke Kekait, Lombok Barat. Sebab, persoalan serupa pernah mencuat di wilayah tersebut.
Kekait sudah sampai ruang sidang
Pada 2025, seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Kekait, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, berinisial AF dilaporkan atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB sebelumnya mencatat sedikitnya 22 perempuan sebagai korban dalam kasus tersebut. Tujuh di antaranya ketika itu telah memberikan keterangan dalam lima laporan yang masuk ke Polresta Mataram.
Berbeda dengan perkara Bungkate yang masih dalam tahap penyelidikan, kasus Kekait telah memiliki putusan pengadilan.
Pada 5 Februari 2026, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman total 16 tahun penjara kepada AF dalam dua perkara asusila. Masing-masing tujuh tahun untuk perkara pelecehan seksual dan sembilan tahun untuk perkara persetubuhan.
Pengadilan juga menjatuhkan denda dalam kedua perkara tersebut.
ANTARA melaporkan, hakim menyatakan AF terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan modus bujuk rayu. Perbuatan tersebut dilaporkan terjadi dalam rentang 2016 hingga akhir 2023 dan korbannya merupakan santriwati yang masih di bawah umur.
Dua perkara. Dua tempat. Tetapi ada satu benang merah yang sulit diabaikan: posisi sebagai pendidik membuat relasi antara guru dan santri tidak pernah benar-benar setara.
Ketika kepercayaan itu disalahgunakan, korban bukan hanya menghadapi tindakan yang diduga dilakukan terhadap dirinya. Mereka juga berhadapan dengan rasa takut, tekanan sosial, stigma, dan kekhawatiran bahwa suara mereka tidak akan dipercaya.
Jangan sampai pesantren ikut menjadi korban
Kasus-kasus tersebut tentu tidak bisa dijadikan alasan untuk memberikan stigma kepada seluruh pesantren.
Pesantren tetap merupakan bagian penting dari pendidikan masyarakat NTB. Ribuan orang tua menitipkan anak-anak mereka di sana untuk belajar agama, ilmu pengetahuan, sekaligus membangun karakter.
Justru karena itulah ruang pendidikan harus menjadi tempat yang aman.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat mengusut kasus Bunkate secara transparan dan profesional. Ia menegaskan status seseorang di lingkungan pesantren tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat proses hukum.
Namun, ia juga mengingatkan agar kasus individu tidak digunakan untuk mendiskreditkan pesantren secara keseluruhan. Yang harus diproses adalah orang yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, bukan lembaganya atau seluruh komunitas pesantren.
Dari daerah, Anggota Komisi V DPRD NTB Nadirah Al Hasby bahkan mengusulkan evaluasi berkala terhadap para ustaz dan pimpinan lembaga pendidikan. Ia mendorong pemeriksaan kondisi psikologis tenaga pendidik setiap tiga sampai enam bulan serta penguatan edukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Ia juga meminta korban mendapatkan pendampingan, termasuk trauma healing dan pemeriksaan kesehatan.
Pada titik inilah kasus Bunkate dan Kekait seharusnya tidak hanya dibaca sebagai dua berita kriminal. Keduanya bisa menjadi alarm.
Bahwa pagar pesantren seharusnya tidak hanya menjadi batas antara lingkungan pondok dan dunia luar. Ia juga harus menjadi simbol perlindungan bagi anak-anak yang berada di dalamnya.
Dan ketika ada dugaan pelanggaran, yang paling penting bukan menjaga nama besar seseorang.
Melainkan memastikan korban aman, fakta dibuka, hukum bekerja, dan ruang pendidikan kembali menjadi tempat yang layak bagi anak-anak untuk tumbuh.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan orang tua tidak dibangun oleh nama besar seorang guru atau pimpinan pesantren.
Kepercayaan dibangun ketika anak-anak yang dititipkan di sana benar-benar merasa aman. (Red2)
