LIMS, Mesin Penyadap yang Bisa Mengintip Komunikasi: Bagaimana Cara Kerjanya dan Mengapa Kini Jadi Sorotan?

Lawful Interception Management System (LIMS).

MATARAM, Lombokpedia.id – Ada teknologi yang bisa membuat percakapan telepon seseorang berada dalam pengawasan aparat tanpa harus menyentuh ponsel orang tersebut. Namanya Lawful Interception Management System (LIMS).

Teknologi ini belakangan menjadi perbincangan setelah muncul kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

Nama LIMS ikut terseret setelah Bareskrim Polri mengungkap adanya sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum.

Lantas, sebenarnya apa itu LIMS? Seberapa jauh teknologi ini bisa mengakses komunikasi seseorang?

Bukan Sekadar Mesin Perekam Percakapan

Secara sederhana, Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem pengelolaan penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi.

Teknologi ini dirancang untuk membantu lembaga penegak hukum melakukan intersepsi komunikasi secara sah berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum.

Berbeda dengan aplikasi penyadap biasa yang harus dipasang pada ponsel target, LIMS bekerja dengan terhubung pada infrastruktur jaringan operator telekomunikasi.

Melalui sistem tersebut, proses intersepsi dapat dikelola secara terpusat, mulai dari memasukkan nomor sasaran, mengatur proses pemantauan, hingga menerima dan mengelola informasi komunikasi.

Artinya, teknologi ini tidak harus bekerja dengan cara membobol ponsel seseorang.

Apa Saja yang Bisa Diketahui?

Kemampuan LIMS tidak sebatas mendengarkan percakapan telepon. Sistem ini juga dapat mengumpulkan informasi lain yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi.

Secara umum, terdapat dua jenis informasi yang dapat menjadi bagian dari proses intersepsi.

Pertama, metadata komunikasi. Informasi ini mencakup nomor yang berkomunikasi, waktu panggilan, durasi percakapan, serta informasi koneksi.

Kedua, isi komunikasi atau content of communication. Dalam kondisi dan konfigurasi tertentu, informasi ini dapat mencakup isi percakapan telepon maupun komunikasi lainnya.

Namun, kemampuan mengakses isi komunikasi bergantung pada jenis layanan, konfigurasi jaringan, dan teknologi enkripsi yang digunakan.

Jadi, penyadapan tidak selalu berarti seseorang bisa mendengarkan semua percakapan pribadi. Informasi mengenai siapa yang dihubungi, kapan komunikasi berlangsung, dan berapa lama percakapan terjadi juga bisa menjadi bagian dari data yang dipantau.

Berbeda dengan Pegasus, Tidak Perlu Menginfeksi Ponsel

Nama LIMS mungkin terdengar mirip dengan Pegasus, perangkat lunak pengintai yang sempat menjadi perhatian dunia.

Namun, keduanya memiliki cara kerja berbeda.

Pegasus merupakan spyware yang dirancang untuk menyusup langsung ke perangkat target. Jika berhasil menginfeksi ponsel, perangkat lunak tersebut dapat mengakses berbagai informasi di dalam perangkat, bergantung pada kemampuan dan tingkat keberhasilan infeksinya.

Sementara LIMS bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Dengan kata lain, Pegasus berupaya masuk ke dalam perangkat seseorang, sedangkan LIMS mengelola proses intersepsi melalui jaringan komunikasi.

Perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah memahami teknologi yang sedang menjadi sorotan.

Berawal dari Dugaan Penyadapan Presiden

Nama LIMS menjadi semakin ramai dibicarakan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi.

Menurut keterangan penyidik, penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Targetnya juga disebut tidak hanya Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, aktivis organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha turut masuk dalam daftar yang diduga menjadi sasaran.

Kasus ini semakin serius setelah muncul dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.

Bareskrim kemudian menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Meski demikian, dugaan keterlibatan dan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Teknologi Canggih, tetapi Siapa yang Mengawasi?

Kasus ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar: jika teknologi penyadapan memiliki kemampuan mengakses komunikasi seseorang, siapa yang memastikan penggunaannya tidak disalahgunakan?

Pengamat keamanan siber sekaligus Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perangkat penyadapan yang dimiliki institusi berwenang.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya kecanggihan teknologi, melainkan bagaimana kewenangan mengoperasikan sistem tersebut diberikan, dikendalikan, dan diawasi.

Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan hak akses, persetujuan berlapis, serta pencatatan aktivitas sistem yang tidak mudah dihapus atau dimanipulasi.

Dengan demikian, setiap aktivitas penyadapan harus memiliki dasar hukum, dokumen perkara, identitas target, dan persetujuan pejabat yang berwenang.

Audit juga dinilai perlu dilakukan secara berkala agar tidak ada pihak yang dapat menggunakan teknologi tersebut sesuka hati.

Privasi Warga Tidak Boleh Jadi Taruhan

Pada dasarnya, teknologi seperti LIMS memang dibutuhkan dalam penegakan hukum. Dalam kasus tertentu, penyadapan dapat membantu aparat mengungkap kejahatan serius, termasuk terorisme, perdagangan narkotika, dan kejahatan terorganisasi.

Namun, kewenangan tersebut bukan berarti aparat memiliki kebebasan tanpa batas untuk mengakses komunikasi masyarakat.

Ada hak privasi yang harus dilindungi. Ada pula aturan hukum yang wajib dipatuhi.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi pengingat bahwa semakin canggih teknologi pengawasan, semakin besar pula tanggung jawab pihak yang mengoperasikannya.

Sebab, teknologi yang dibuat untuk membantu menegakkan hukum bisa berubah menjadi ancaman ketika berada di tangan yang salah.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang bisa mendengarkan percakapan orang lain, tetapi siapa yang mengawasi mereka yang memiliki kemampuan untuk melakukannya. (red2)

Share Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!