Wabup KLU Desak Perda Perlindungan PMI Segera Rampung: Jangan Sampai Mimpi ke Luar Negeri Berujung Petaka

Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, hadir didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Lombok Utara, Rr. Pungky Kusmalahadi.

LOMBOK UTARA, Lombokpedia.id — Bekerja ke luar negeri masih menjadi harapan banyak warga Lombok Utara. Ada yang ingin memperbaiki ekonomi keluarga, membiayai pendidikan anak, hingga mengumpulkan modal untuk masa depan. Namun, di balik harapan itu, ada risiko yang mengintai jika keberangkatan dilakukan melalui jalur yang tidak resmi.

Hal inilah yang menjadi perhatian dalam peringatan Migrant Day di halaman Kantor Bupati Lombok Utara, Jumat (16/10/2026). Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, hadir didampingi Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Lombok Utara, Rr. Pungky Kusmalahadi.

Dalam kegiatan tersebut, Kusmalahadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama warga Lombok Utara yang mencari penghidupan di luar negeri.

Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus segera dituntaskan adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan PMI. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam memastikan hak dan keselamatan para pekerja migran terlindungi.

“Bekerja sebagai pekerja migran adalah pekerjaan yang mulia. Insyaallah, pemerintah daerah akan terus berupaya memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui peraturan daerah. Perda ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.

Kusmalahadi mengingatkan, peringatan Migrant Day tidak semestinya berhenti sebagai agenda tahunan. Lebih dari itu, momentum ini harus menjadi ruang evaluasi untuk melihat sejauh mana perlindungan terhadap PMI telah berjalan dan apa yang masih perlu dibenahi.

Undang-undang tentang perlindungan pekerja migran memang sudah tersedia. Namun, menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat pelaksanaannya melalui regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Lombok Utara.

“Undang-undangnya sudah ada, tinggal bagaimana kita memperkuatnya melalui perda. Pemerintah daerah harus hadir untuk menjembatani dan melindungi kawan-kawan PMI. Pekerjaan sebagai pekerja migran seharusnya bukan menjadi pekerjaan karena keterpaksaan, tetapi menjadi pekerjaan yang bermartabat,” tegasnya.

Ia juga mengajak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker), pemerintah desa, serta lembaga terkait untuk memperkuat pelayanan bagi calon pekerja migran. Pengawasan dan pendampingan sejak tahap persiapan dinilai penting agar warga tidak terjebak dalam proses keberangkatan yang berisiko.

Jalur Ilegal, Risiko Mengintai

Persoalan perlindungan PMI bukan sekadar urusan dokumen. Di balik keberangkatan yang tidak sesuai prosedur, ada ancaman serius yang bisa mengubah harapan menjadi persoalan panjang.

Direktur Perkumpulan Panca Karsa, Aprilina Utariyani, mengatakan banyak warga Lombok Utara yang ingin bekerja ke luar negeri, termasuk ke Malaysia dan Singapura. Sayangnya, keinginan tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan keberangkatan tanpa prosedur yang jelas.

Risikonya tidak main-main, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), gaji yang tidak dibayarkan, paspor ditahan, hingga kekerasan terhadap pekerja migran.

“Kalau teman-teman berangkat melalui jalur yang tidak resmi, risikonya sangat besar. Bisa terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), gaji tidak dibayarkan, paspor ditahan, bahkan kekerasan terhadap pekerja migran,” jelas Aprilina.

Untuk mencegah hal tersebut, Perkumpulan Panca Karsa melakukan pendampingan di sejumlah desa di Lombok Utara, antara lain Medana, Teniga, Tegal Maja, Sambik Bangkol, dan Rempek.

Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang migrasi yang aman. Calon pekerja migran diingatkan untuk memeriksa dokumen, memastikan kejelasan pekerjaan, serta mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat.

“Pesan kami sederhana, kalau ingin bekerja ke luar negeri, berangkatlah melalui jalur resmi. Sebelum berangkat, pastikan semua dokumen dan prosedurnya jelas. Mari saling menjaga dan melindungi PMI,” ujarnya.

Aprilina berharap Perda Perlindungan PMI di Lombok Utara segera disahkan. Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang semakin kuat untuk memberikan pelayanan, pendampingan, dan perlindungan kepada pekerja migran maupun keluarga mereka.

Perlindungan Harus Dimulai dari Desa

Peringatan Migrant Day kali ini juga dirangkai dengan senam bersama masyarakat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, serta pembagian doorprize.

Meski berlangsung dalam suasana kebersamaan, pesan yang dibawa kegiatan tersebut cukup serius: migrasi yang aman membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah desa, lembaga pendamping, keluarga, dan masyarakat.

Sebab, keputusan untuk bekerja ke luar negeri sering kali berawal dari lingkungan terdekat. Informasi yang benar sejak awal dapat membantu calon pekerja migran mengenali prosedur resmi sekaligus menghindari tawaran kerja yang mencurigakan.

“Perlindungan PMI harus dimulai dari desa. Mari bersama-sama melawan TPPO dan memastikan masyarakat Lombok Utara yang bekerja ke luar negeri dapat berangkat secara resmi, aman, dan mendapatkan perlindungan,” pungkas Aprilina.

Pada akhirnya, bekerja ke luar negeri bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti. Yang harus dihindari adalah keberangkatan tanpa kepastian dan perlindungan. Sebab, setiap warga yang merantau membawa harapan untuk keluarga—dan harapan itu semestinya berangkat dengan aman serta pulang dengan selamat. (red2)

Share Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!