Tukar Uang di BRILink Berujung Petaka, Tiga Pengedar Uang Palsu Diciduk Polisi di Lombok Timur

LOMBOK TIMUR, Lombokpedia.id – Rencana menukarkan uang di sebuah BRILink di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, justru membuka kedok tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur menangkap tiga orang berinisial KA, NA, dan FA. Ketiganya merupakan warga Labuhan Pandan.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan uang palsu dengan nilai mencapai Rp13,9 juta.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
“Memang betul tiga pelaku diamankan, terkait pengedaran uang palsu,” kata Arie.
Kasus ini terbongkar setelah salah seorang pelaku datang ke BRILink untuk menukarkan uang. Namun, pemilik BRILink merasa ada yang janggal dengan uang yang diberikan.
Kecurigaan itu kemudian berujung pada pemeriksaan. Hasilnya, uang tersebut diketahui palsu.
Dari situlah polisi bergerak. Tiga orang yang diduga terlibat akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Pulau Jawa, tepatnya Jawa Timur.
Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi sumber uang palsu tersebut.
“Pengakuannya dibeli dari Pulau Jawa, yakni Jawa Timur. Jadi, kita masih memburu orang tempat membeli,” ujar Arie.
Menurutnya, kasus peredaran uang palsu dengan jaringan luar daerah bukan kali pertama ditemukan. Sebelumnya, Polres Lombok Timur juga pernah mengungkap kasus serupa dengan nilai uang palsu mencapai puluhan juta rupiah.
“Sebumnya kita ungkap kasus uang palsu puluhan juta, sekarang juga begitu dengan jaringan Pulau Jawa,” katanya.
Polisi masih mendalami jaringan tersebut. Bukan hanya tiga orang yang kini diamankan, tetapi juga dari mana uang palsu itu berasal dan sejauh mana peredarannya di wilayah Lombok Timur.
Kasus ini menjadi pengingat sederhana: uang yang terlihat seperti uang biasa belum tentu benar-benar bernilai sama. Apalagi jika masuk ke tangan yang salah, uang palsu bisa menjadi pintu masuk bagi persoalan hukum yang jauh lebih panjang. (Red1)
