Ops Antik 2026, Polres KLU Ungkap 12 Kasus dan Jejak Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten

LOMBOK UTARA, Lombokpedia.id – Operasi Antik Rinjani 2026 di Lombok Utara tidak berhenti pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti.
Dari operasi yang berlangsung selama 14 hari itu, polisi menemukan jejak peredaran narkotika yang bergerak lintas kabupaten. Penyidikan bahkan berkembang hingga Lombok Timur dan Lombok Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara mengungkap 12 kasus tindak pidana narkotika dengan 14 tersangka. Dua di antaranya masih berusia 17 tahun.
Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers hasil Operasi Antik Rinjani 2026, Selasa (18/8/2026).
Keterangan ini disadur dari hasil konferensi pers Polres Lombok Utara dan pernyataan jajaran kepolisian yang disampaikan kepada awak media.
Kabag Ops Polres Lombok Utara AKP Fatoni mengatakan seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil diungkap. Namun, dari pengembangan informasi di lapangan, polisi justru menemukan sejumlah kasus lain yang sebelumnya tidak masuk dalam target.
“Target operasi berhasil kami ungkap 100 persen. Di luar target tersebut, kami kembali mengembangkan informasi di lapangan hingga berhasil mengungkap 10 kasus lainnya,” kata Fatoni.
Operasi Antik Rinjani 2026 sendiri berlangsung pada 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Operasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara.
Dua Target, Sepuluh Kasus Berkembang
Dari dua Target Operasi (TO), polisi berhasil mengungkap dua kasus dengan dua tersangka.
Sementara dari 10 kasus Non-Target Operasi (Non-TO), polisi mengamankan 12 tersangka.
Jika dijumlahkan, terdapat 12 kasus dengan 14 tersangka yang berhasil diungkap selama operasi.
Bagi polisi, angka tersebut bukan sekadar catatan keberhasilan operasi. Pengembangan perkara justru menjadi bagian penting untuk mencari tahu dari mana narkotika datang dan ke mana barang tersebut bergerak.
“Ini bukan hanya soal memenuhi target operasi. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap pengungkapan dapat dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar Fatoni.
Pemenang Jadi Titik Terpadat
Di Lombok Utara, pengungkapan perkara tersebar di sejumlah kecamatan.
Kecamatan Tanjung mencatat dua kasus, Gangga satu kasus, Pemenang empat kasus, Kayangan satu kasus dan Bayan satu kasus.
Dengan empat kasus, Pemenang menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak di Lombok Utara selama operasi berlangsung.
Namun cerita tidak berhenti di sana.
Pengembangan penyidikan membawa polisi menyeberang ke Lombok Timur sebanyak dua kasus dan Lombok Barat satu kasus.
Di Lombok Timur, pengembangan perkara mencapai Desa Sajang, Kecamatan Sembalun. Sedangkan di Lombok Barat, penyidikan berkembang hingga Desa Dasan Geria, Kecamatan Lingsar.
Peta pengungkapan itu memberi gambaran sederhana: peredaran narkotika tidak mengenal garis batas kabupaten.
Ketika jaringan bergerak, penyidikan pun harus ikut bergerak.
Enam Pengedar, Satu Kurir, Tujuh Pengguna
Dari 14 tersangka yang diamankan, polisi menemukan peran yang berbeda-beda.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika mengatakan enam tersangka berperan sebagai pengedar, satu orang sebagai kurir, dan tujuh lainnya merupakan pengguna atau penyalahguna.
“Enam tersangka merupakan pengedar, satu kurir dan tujuh pengguna atau penyalahguna. Yang menjadi perhatian serius, dua dari tersangka pengguna masih berusia anak,” kata Nyoman Diana.
Komposisi ini memperlihatkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berhenti pada orang yang menjual atau mengedarkan. Di ujung lain dari rantai tersebut ada pengguna, termasuk mereka yang masih berusia sangat muda.
Dua Anak Terseret Narkotika
Keterlibatan dua tersangka berusia 17 tahun menjadi salah satu catatan paling serius dari Operasi Antik Rinjani 2026.
Narkotika, yang selama ini kerap dibayangkan sebagai ancaman bagi orang dewasa, ternyata juga telah menyentuh ruang yang lebih dekat dengan dunia anak-anak.
Polisi mengatakan kedua anak tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan memperhatikan status mereka sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Ini menjadi perhatian kami. Jangan sampai anak-anak menjadi sasaran pasar narkotika. Karena itu, pencegahan harus dilakukan bersama, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat hingga pemerintah,” ujar Nyoman Diana.
Pesannya cukup jelas. Ketika anak mulai terseret, persoalannya bukan lagi sekadar perkara hukum. Ada keluarga, lingkungan sekolah, pergaulan dan masa depan yang ikut dipertaruhkan.
Sabu dan Ganja Ikut Diamankan
Dari 12 perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya sabu seberat 12,68 gram dan ganja seberat 17,36 gram.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.831.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Barang bukti lainnya berupa 14 unit telepon seluler, satu timbangan digital, 50 klip plastik bening, dua poket klip plastik bening bekas pakai, sembilan pipet plastik, satu bong, satu tutup bong, lima tabung kaca dan empat sepeda motor.
Sejumlah barang lain yang berkaitan dengan perkara juga turut diamankan.
Namun bagi penyidik, barang bukti tersebut bukan sekadar benda yang dipajang dalam konferensi pers.
Dari barang-barang itu, polisi masih berusaha membaca kemungkinan adanya hubungan dengan jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan. Setiap perkara yang kami ungkap akan kami dalami untuk mengetahui apakah ada keterkaitan dengan jaringan lainnya,” kata Nyoman Diana.
Kasus Naik, Tersangka Justru Turun
Ada satu angka menarik jika hasil Operasi Antik Rinjani 2026 dibandingkan dengan operasi serupa tahun sebelumnya.
Jumlah kasus yang berhasil diungkap naik dari 11 menjadi 12 kasus. Artinya, terjadi peningkatan sekitar 9,09 persen.
Namun jumlah tersangka justru turun. Tahun sebelumnya tercatat 21 tersangka, sedangkan tahun ini 14 tersangka atau turun sekitar 33,33 persen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan pemberantasan narkotika tidak selalu bisa dibaca hanya dari banyaknya orang yang ditangkap.
Ada perkara yang melibatkan banyak orang, ada pula perkara yang lebih kecil tetapi membuka pintu menuju jaringan yang lebih besar.
Karena itu, pekerjaan polisi tidak selesai ketika tersangka diamankan. Pengembangan perkara menjadi penting untuk melihat siapa yang berada di balik rantai distribusi dan bagaimana jaringan tersebut bekerja.
Pencegahan Tak Boleh Kalah Cepat
Penegakan hukum tetap menjadi bagian utama dalam pemberantasan narkotika. Namun polisi juga menilai pencegahan tidak boleh datang belakangan.
Sebelum dan selama Operasi Antik Rinjani 2026, Polres Lombok Utara melakukan langkah preemtif melalui penyuluhan dan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Langkah preventif juga dilakukan melalui patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan tindak pidana narkotika.
Sebab, menangkap pelaku setelah transaksi terjadi adalah satu sisi dari perang melawan narkotika. Sisi lainnya adalah memastikan semakin sedikit orang yang tertarik masuk ke dalam lingkarannya.
“Penindakan tetap dilakukan secara tegas, tetapi pencegahan dan edukasi kepada masyarakat harus berjalan bersama,” ujar Fatoni.
Kapolres: Jangan Diam
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta mengajak masyarakat ikut mengambil bagian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Menurutnya, kepolisian tidak bisa bekerja sendirian.
“Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika. Kalau masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada kepolisian,” tegasnya.
Pesan itu menjadi penutup dari rangkaian Operasi Antik Rinjani 2026.
Sebab, pada akhirnya, pemberantasan narkotika bukan hanya soal berapa banyak tersangka yang berhasil diamankan atau berapa gram barang bukti yang disita.
Lebih jauh dari itu, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: seberapa jauh mata rantai peredaran bisa diputus sebelum menyentuh korban berikutnya.
Dan ketika dua anak berusia 17 tahun sudah ikut terseret, alarmnya barangkali memang sudah cukup keras untuk didengar bersama. (Red2)
