Operasi Gabungan Pemda KLU dan Bea Cukai Mataram Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

LOMBOK UTARA, Lombokpedia.id – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui Operasi Gabungan (Opgab) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Gangga dan Kecamatan Kayangan dengan melibatkan sejumlah instansi pemerintah terkait, Kamis (13/8/2026).

Dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok dan tembakau ilegal dari berbagai merek yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Melalui sinergi antara Pemerintah KLU dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

“Kolaborasi lintas instansi ini menjadi salah satu strategi penting dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus memberikan perlindungan terhadap konsumen,” kata Kasatpol PP Lombok Utara, Totok Surya Saputra.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui kegiatan pengawasan, operasi lapangan, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk tembakau yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditandatanganinya berita acara penyerahan tersebut, seluruh barang bukti hasil operasi secara resmi telah diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Mataram untuk dilakukan penelitian, penanganan, dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal. (Red2)

Share Now

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!