SINTA 5 dan 6 Resmi Dihapus, Akreditasi Jurnal Kini Lebih Ringkas

JAKARTA, Lombokpedia.id – Dunia publikasi ilmiah di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah resmi memangkas jenjang akreditasi jurnal nasional. Jika sebelumnya ada enam peringkat dalam sistem Science and Technology Index (SINTA), kini hanya tersisa empat.Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Aturan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak 7 Juli 2026. Artinya, SINTA 5 dan SINTA 6 resmi dihapus. Mulai sekarang, sistem akreditasi jurnal nasional hanya mengenal jenjang SINTA 1 hingga SINTA 4.
Lalu bagaimana nasib jurnal yang saat ini masih berstatus SINTA 5 atau SINTA 6?Tak perlu khawatir. Pemerintah memberikan masa transisi. Jurnal yang telah mengantongi akreditasi SINTA 5 maupun SINTA 6 tetap diakui hingga masa berlaku akreditasinya berakhir. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 16 Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026. Setelah masa akreditasi habis, pengelola jurnal wajib mengajukan akreditasi ulang paling lambat enam bulan sebelumnya dengan mengikuti sistem yang baru.
Bukan Sekadar Mengurangi Angka
Sekilas, kebijakan ini memang terlihat hanya memangkas dua jenjang akreditasi. Namun, di balik itu ada tujuan yang lebih besar. Kemendiktisaintek ingin mendorong peningkatan kualitas jurnal ilmiah Indonesia. Mulai dari tata kelola, mutu artikel, hingga proses peer review atau penelaahan oleh para sejawat. Dengan jenjang yang lebih sederhana, pemerintah berharap standar penilaian menjadi lebih fokus. Pada akhirnya, kualitas publikasi ilmiah nasional diharapkan ikut terdongkrak dan mampu bersaing di tingkat internasional.
Syarat Akreditasi Kini Lebih Ketat
Tak hanya mengubah sistem peringkat, aturan baru ini juga memperkuat syarat akreditasi jurnal. Seluruh jurnal diwajibkan terbit sepenuhnya secara elektronik, memiliki E-ISSN yang masih aktif, serta memastikan setiap artikel dilengkapi Digital Object Identifier (DOI).Selain itu, pengelola jurnal juga harus menerapkan tata kelola yang baik, menjalankan proses editorial dan peer review secara transparan, serta menjaga konsistensi jadwal penerbitan.
Bagaimana Nasib Artikel yang Sudah Terbit?
Bagi dosen, mahasiswa, maupun peneliti yang telah menerbitkan artikel di jurnal SINTA 5 atau SINTA 6, kabar ini tidak perlu disikapi dengan cemas.Artikel yang sudah dipublikasikan tetap diakui selama jurnal tersebut masih berada dalam masa akreditasi yang sah. Status publikasi tidak berubah dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat artikel diterbitkan.
Dengan kata lain, perubahan ini lebih diarahkan pada sistem akreditasi ke depan, bukan menghapus pengakuan terhadap publikasi yang sudah terbit.Kini, tantangan baru pun dimulai. Di tengah penyederhanaan sistem, pengelola jurnal dituntut untuk terus meningkatkan kualitas agar mampu bertahan dan naik kelas dalam ekosistem publikasi ilmiah Indonesia. (Red2)
