Viral! WNA Jual Tanah Hak Milik di Kintamani, Pemkab Bangli Langsung Bergerak

BALI, lombokpedia.id – Bali kembali menjadi perbincangan. Kali ini bukan soal pantai, budaya, atau ramainya wisatawan, melainkan sebuah video yang beredar luas di media sosial. Seorang warga negara asing (WNA) tampak menawarkan sebidang lahan di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, dengan status freehold atau hak milik.
Bukan hanya panorama Kaldera Batur yang memanjakan mata, tetapi juga klaim kepemilikan tanah itulah yang membuat publik mengernyitkan dahi.
Dalam video yang viral di berbagai platform media sosial, pria tersebut berdiri dengan latar Gunung dan Danau Batur. Menggunakan bahasa Inggris, ia memperkenalkan lahan seluas 54 are sebagai lokasi dengan salah satu pemandangan terbaik di Kintamani.
“Saya punya lahan dengan pemandangan terbaik di Kintamani. Apa yang ingin Anda bangun?” ujarnya.
Ia kemudian mempromosikan lokasi itu sebagai tempat yang ideal bagi investor maupun pengembang properti. Menurutnya, panorama Gunung Batur, Danau Batur, hingga berbagai aktivitas wisata di sekitarnya menjadi nilai jual yang sulit ditandingi.
“Jika Anda seorang pengembang sejati, inilah tempat yang tepat. Pemandangannya luar biasa, ada Gunung Batur, danau, serta berbagai aktivitas yang membuat lokasi ini sangat unik,” katanya.
Yang membuat publik semakin heboh, pria tersebut secara terang-terangan menyebut lahan itu berstatus freehold atau hak milik sebelum mengajak calon pembeli untuk menghubunginya.
Padahal, berdasarkan ketentuan pertanahan di Indonesia, status hak milik pada prinsipnya hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Tak butuh waktu lama, video tersebut langsung menuai beragam reaksi. Warganet mempertanyakan bagaimana seorang WNA bisa memasarkan tanah dengan status hak milik. Sebagian lainnya mendesak pemerintah segera mengusut legalitas lahan maupun aktivitas pemasaran yang dilakukan.
Merespons polemik tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memastikan pemerintah daerah telah mengambil langkah awal. Ia mengatakan instansi terkait diminta menelusuri video yang kini ramai menjadi perbincangan publik.
Saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama pihak terkait tengah melacak identitas akun media sosial yang mengunggah video tersebut, sekaligus menelusuri asal-usul promosi yang dilakukan.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Bangli juga akan melakukan pengecekan terhadap objek lahan yang dimaksud guna memastikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kepemilikan maupun pemasaran tanah di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa promosi properti di media sosial tidak selalu bisa diterima begitu saja. Terlebih jika melibatkan pihak asing dan menggunakan istilah kepemilikan yang berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil penelusuran pemerintah. Siapa sebenarnya sosok pria dalam video tersebut? Benarkah lahan yang dipasarkan berstatus hak milik? Ataukah ada penjelasan lain di balik promosi yang telanjur viral itu? (Red2)
